BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Perbandingan mazhab dalam bahasa Arab disebut muqaranah al-madzahib, kata muqaranah menurut bahasa, berasala dari kata kerja qarana yuarinu muqaranatan yang berarti mengmpulkan, membandingkan dan menghimpun. Pengertian ini diambil dari perkataan orang Arab yang berarti menggabungkan sesuatu. Mazhab asal artinya tempat berjalan, aliran. Dalam istilah islam berarti pendapat paham atau aliran seseorang alim besar dalam islam yang disebut imam seperti mazhab imam Abu Hanifah dan sebagainya.
Hukum-hukum amaliyah, baik yang disepakati, maupun yang masih diperselisihkan antara para mujtahid dengan membahas cara berijtihad mereka dan sumber-sumber hukum yang dijadikan dasar oleh mereka dalam menetapkan hukum. Dalil-dalil yang dijadikan dasar oleh para mujtahid baik dari Al-Qur’an maupun sunah atau dalil lain yang diakui oleh syara’.
Hukum-hukum yang berlaku di Negara tempat muqarin hidup, baik hukum nasional maupun positif dan hukum internasional.
Mazhab menurut istilah ada beberpa pendapat dalam memberikan pengertian, yaitu:
a) Menurut Said Ramdani al-Butyi adalah jalan yang ditempuh oleh seseorang
mujtahid dalam menetapkan suatu hukum islam dari Al-Qur’an dan hadits.
mujtahid dalam menetapkan suatu hukum islam dari Al-Qur’an dan hadits.
b) Menurut KH. Abdurahman, mazhab dalam istilah islam berarti pendapat atau aliran seorang alim besar dalam islam yang digelari imam seperti mazhab Imam Abu Hanifah.
c) Menurut A. Hasan mazhab adalah sejumlah fatwa atau pendapat-pendapat seorang alim besar urusan agama baik dalam masalah ibadat ataupun lainnya.
B. Rumusan Masalah
Dari latar belakang masalah di atas, maka dapat dimbil rumusan masalah sebagai berikut:
1. Apa yang menyebabkan terjadinya perbandingan mazhab?
2. Apa saja hikmah mempelajari perbandingan mazhab?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Perbandingan Mazhab
Pada dasarnya ikhtilaf ada dua macam, yaitu ikhtilaf dalam bentuk perbedaan dan ikhtilaf dalam bentuk berlawanan. Ikhtilaf dalam bentuk perbedaan ada beberapa macam, di antaranya adalah adanya dua pendapat atau dua perbuatan yang kedua-duanya benar, seperti:
1. Perbedaaan bacaan Al-Qur‘an yang ada di kalangan para sahabat. Nabi tidak melarang hal semacam itu dari mereka, beliau bersabda: “Kamu masing-masing baik.” (HR. Bukhari dan Ahmad)
2. Dua pendapat yang sebenarnya sama hanya berbeda dalam pengungkapan.
3. Dua pengertian yang berbeda tetapi tidak saling bertentangan. Pendapat yang satu benar dan pendapat yang lain juga benar sekalipun pengertian yang satu tidak sama dengan pengertian yang lain. Inilah yang banyak sekali terjadi dalam benturan pendapat.
4. Ada dua cara yang kedua-duanya benar. Ketika seseorang atau suatu golongan melakukan cara tertentu dan yang lain melakukan cara yang lain yang kedua-duanya menurut agama baik, kedua belah pihak saling mencela ataumemuji diri sendiri karena kebodohan atau sifat zalim atau memang tidak punya ilmu atau memang ada tujuan yang tidak baik.
Adapun ikhtilaf dalam bentuk berlawanan yaitu dua pendapat yang saling berlawanan, baik dalam masalah pokok atau masalah cabang. Mayoritas ulama berpendapat bahwa yang benar hanya satu. Lalu orang yang berpendapat bahwa tiap-tiap mujtahid itu benar, memahami bahwa pendapatnya tidak berlawanan, dan termasuk ikhtilaf dalam bentuk perbedaan. Pendapat semacam ini dampaknya sangat besar karena sebenarnya dua pendapat di atas adalah saling berlawanan. Akan tetapi kita menemukan banyak di kalangan ulama yang terkadang pendapatnya batil karena bertentangan dengan kebenaran atau terkadang sebagian dalilnya mendukung kebenaran, tetapi ia menolak seluruh kebenaran itu. Dengan demikian ia telah menafikan sebagian kebatilan, sebagaimana pendapat pihak pertama menolak keseluruhan.
Perbedaan semacam ini banyak ditemui pada kalangan ahlus Sunnah berkenaan dengan masalah-masalah taqdir, sifat-sifat Allah, sahabat-sahabat Rasulullah dan lain sebagainya. Demikian juga pada pendapat kebanyakan ahli fiqih atau kebanyakan kalangan mutaakhir dalam masalah-masalah fiqih. Banyak juga ditemui pada kebanyakan orang yang mengaku ahli fiqih dan ahli tasawuf dan kelompok-kelompok sufi serta yang sejenisnya. Adapun tentang kesesatan ahli bid‘ah, maka masalahnya sudah jelas.
Orang yang Allah beri hidayah dan cahaya akan dapat memahami hal ini dengan baik, sehingga ia dengan jelas dapat memperoleh manfaat adanya larangan ikhtilaf dan semacamnya yang tersebut dalam Al-Qur‘an dan As-Sunnah. Bagi seseorang yang berhati jernih, ia tentu menolak ikhtilaf ini, karena ia menyadari bahwa agama Allah itu berada di atas semua agama lain, sebagaimana firman-Nya pada surah An Nuur ayat 40:
“Dan barang siapa yang tidak Allah berikan cahaya kepadanya
maka dia tidak akan mempunyai cahaya sedikit pun.”
maka dia tidak akan mempunyai cahaya sedikit pun.”
Dalam hal ikhtilaf dalam bentuk perbedaan, maka tanpa diragukan lagi bahwa kedua pihak yang berselisih adalah dalam kebenaran. Sedangkan terjadinya saling mencela merupakan kezaliman kepada pihak lain, padahal Al-Qur‘an telah mengisyaratkan adanya pujian terhadap masing-masing pihak, selama yang satu tidak berbuat zalim kepada yang lain. Hal ini sebagaimana Nabi pernah membenarkan dua kejadian yang berbeda pada hari menyerang Bani Quraidhah. Pada waktu itu beliau menyuruh seseorang untuk menyampaikan seruan:
“Janganlah seseorang melakukan shalat ‘Ashar kecuali di kampung Bani Quraidhah.”
Tetapi ternyata di antara sahabat ada yang tetap melakukan shalat ‘Ashar pada waktunya dan sebagian lagi menundanya sehingga ia sampai ke kampung Bani Quraidhah.Begitu pula halnya sabda Nabi :
“Apabila seorang hakim berijtihad lalu dia mendapatkan kebenaran, maka dia memperoleh dua pahala. Apabila dia berijtihad tetapi tidak memperoleh kebenaran, maka dia mendapat satu pahala.” (HR. Bukhari dan Muslim), dan banyak lagi kejadian yang lain.
B. Tujuan dan Manfat Mempelajari Perbandingan Mazhab
Untuk mengetahui pendapat-pendapat para imam Mazhab dalam berbagai masalah yang diperselisihkan hukumnya disertai dalil-dalil atau alasan yang dijadikan dasar bagi setiap pendapat dan cara istibath hukum dari dalilnya oleh mereka. Untuk mengetahui dasar-dasar dan qaidah-qaidah yang digunakan setiap imam mazhab (imam mujtahid)
Dalam mengistinathkan hukum dari dall-dalilna. Dimana setiap imam mujtahid
tersebut tidak menyimpang dan tidak keluar dari dalil-dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dengan memperhatikan landasan berpikir para imam mazhab, orang yang melakukan studi perbandingan mazhab dapat mengetahui bahwa dasar-dasar mereka pada
hakikatnya tidak keluar dari As-Sunnah dan Al-Qur’an dengan perbedaan interpretasi.
tersebut tidak menyimpang dan tidak keluar dari dalil-dalil Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dengan memperhatikan landasan berpikir para imam mazhab, orang yang melakukan studi perbandingan mazhab dapat mengetahui bahwa dasar-dasar mereka pada
hakikatnya tidak keluar dari As-Sunnah dan Al-Qur’an dengan perbedaan interpretasi.
C. Sebab Terjadinya Ikhtilaf
Ikhtilaf berarti berselisih tidak sepaham. Sedangkan secara terminology fiqih ikhtilaf adalah perselisihan paham atau pendapat di kalangan para ulama fiqih sebagai hasil ijtihad untuk mendapatkan dan menetapkan suatu ketentuan hukum tertentu.
Sebab-sebab ikhtilaf yaitu:
Sebab-sebab ikhtilaf yaitu:
1. Perbedaan pemahaman tentang lafadz nash.
2. Perbedaan dalam masalah hadits.
3. Perbedaan dalam pemahaman dan penggunaan kaidah penggunaan kaidah
lughawiyah nash.
lughawiyah nash.
4. Perbedaan dalam mentarjihkan dalil-dalil yan berlawanan.
5. Perbedaan tentang qiyas.
6. Perbedaan dalam penggunaan dalil-dalil hukum.
7. Perbedaan dalam masalah nash
8. Perbedaan dalam pemahaman illat hukum.
Syaikh Muhamad al-madaniyah dalam bukunya Asbab Ikhtilaf al-Fuqaha, membagi sebab-sebab ikhtilaf itu kepada empat macam, yaitu:
1. Pemahaman Al-Qur’an dan sunnah rasul.
2. Sebab-sebab khusus tentang sunnah rasul.
3. Sebab-sebab yang berkenaan dengn aqidah-aqidah ushuliyah atau fiqhiyah.
4. Sebab-sebab yang khusus mengenai penggunaan dalil-dalil di luar Al-Qur’an dan sunnah Rasul.
Sebab-sebab khusus menganai sunah Rasul, yaitu:
1. Perbedaan dalam penerimaan hadits.
2. Perbedaan dalam menilai periwayatan hadits.
3. Ikhtilaf tentang kedudukan Rasulullah SAW.
D. Hakikat dan Munculnya Ikhtilaf dalam Fiqih
Sementara orang menyangka, bahwa perbedaan pendapat dalam masalah fiqih adalah karena semata-mata pendapat pribadi orangnya, sehingga munncullah mazhab dan pendapat-pendapat. Anggapan orang yang keliru didukug pula oleh sikap orang-orang yang “fanatic buta” terhadap mazhab dan mengangkat pendapat mazhb lebih tinggi dari Al-Qur’an dan As-Sunnah, di satu pihak dan pihak lain hampir semua kitab
“matan” tidak menyebutkan sandaran pendapat Al-Qur’an atau As-Sunnah ataupun
cara pengalisaannya.
“matan” tidak menyebutkan sandaran pendapat Al-Qur’an atau As-Sunnah ataupun
cara pengalisaannya.
E. Hikmah adanya Ikhtilaf
1. Niatnya jujur dan menyadari akan bertanggungjawab bersama.
2. Ikhtilaf itu digunakan untuk mengasah otak dan untuk memperluas cakrawala
berpikir.
berpikir.
3. Memberikan kesempatan berbicara kepada lawan atau pihak yang berbeda
pendapat dan bermuamalah dengan manusia lainnya yang menyangkut kehidupan di sekitar mereka.
pendapat dan bermuamalah dengan manusia lainnya yang menyangkut kehidupan di sekitar mereka.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Di dalam dunia Islam, kebebasan manusia dalam berfikir tidak lahir dari suatu proses sejarah tetapi berpangkal pada inti ajaran Islam sendiri, yang mayoritas adalah dhanniyah ad dilalah. Dengan adanya kebebasan berfikir, merenung, dan kebebasan untuk berkarya dalam memahami maksud suatu nash - yang dhanniyat ad dilalah – diatas, sejarah telah mencatat dengan tinta emas akhirnya ulama besar bidang fiqh thasawuf, filsafat, ilmu kalam dan sebagainya. Misalnya imam Hanafi, Imam Malik, Imam Syafii, Ahmad bin Hambal, Ibnu Sina, Ibnu Rusyd, Al-Biruni, Ats-Tsauri, dan sebagainya
Realitasnya, di tengah masyarakat muslim Indonesia berkembang berbagai macam aliran fiqh kendatipun mayoritas bermazhab Syafi’i. Bukankah perbedaan pendapat berkenaan dengan maalah furu’iyah (cabang), baik mengenai ibadah, mu’amalah, dan persoalan lainnya sering dijumpai di tengh-tengah masyarakat Indonesia?
Perbedaan mazhab dan khilfiah merupakan merupakan peroslan yang terjadi dalam realitas kehidupan manusia. Diantara masalah khilafiah tersebut ada yang bias diselesaikan dengan cara yang sangat sederhana dan mudah berdasarkan akal sehat, karena adanya toleransi dan saling pengertian. Meskipun demikian, keberadaan masalah khilafiah itu tetap menjadi ganjalan dalam menjalin harmonisasi di tengah umat Islam. Karena diantara mereka seringkali menonjolkan ta’asubiah (fanatik) yang berlebihan dan jauh dari pertimbangan akal sehat.
Masalah khilafiah furu’iyah yang bermula dari perbedaan mazhab fiqh, juga dapat menyulut percikapan perbedaan pendapat. Masalah ini cenderung mempunyai harga tawar sendiri. Karenanya, perbedaan mazhab dan ikhtilaf harus dijaga agar tetap berada pada jalurnya dan sesuai dengan etika yang luhur. Sehingga perbedaan dan ikhtilaf itu tidak mendatangkan kemudlaratan atau menimbulkan perpecahan, tetapi menjadi rahmat.
Sekali lagi, khilafiah dalam lapangan hokum (fiqh Islam) tidak perlu dipandang sebagai factor yang melemahkan kedudukan hokum Islam dan menjadi penyebab munculnya friksi di tengah-tengah masyarakat. Bahkan sebaliknya, adanya khilafiah furu’iyah bisa memberikan kelonggaran kepada umat Islam dalam melaksanakan semua perintah Allah dan Rasul-Nya sesuai situasi dan kondisi yang dihadapinya. Di sinilah urgensinya memaknai ungkapan “Ikhtilafu ummati rakhmat” (perbedaan pendapat umatku adalah rahmat)
B. Saran
Apapun mazhab yang kita pakai, jangan sampai membuat kita untuk mencela mazhab yang lain, karena semua mazhab itu merupakan ilmu fiqh yang juga dari sunnah Rasulullah saw.
Jangan perbedaan mazhab membuat kita menjadi terkotak-kotak, padahal masih hal lain yang perlu kita perbaiki dari umat Islam. Kita asyik berdebat setiap ada masalah perbedaan mazhab, sampai ada yang memutuskan silaturahim akan tetapi kita melupakan kewajiban untuk memperbaiki hubungan sesama muslim.
Jika kita hanya sibuk mengurus perbedaan mazhab, maka Islam akan hancur oleh umatnya sendiri.
Artikel yang bermanfaat jangan lupa kunjungan baliknya
BalasHapuspandangan 4 madzhab tentang musik
sejarah islam di indonesia
fatwa mui tentang musik
dalil tentang seni musik
hukum musik dalam islam
hukum musik menurut imam syafi'i
madzhab yg dipakai diindonesia pengertian mazhab syafi'i
tujuan menikah secara umum
sholat tolak bala dalam islam
Terimakasih, sangat bagus
BalasHapusIzin menukil ditulisan saya
BalasHapus